SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG RESMI FORUM PEMUDA BERUGAK PEJARING

AD DAN ART FPBP

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD DAN ART ) FORUM PEMUDA BERUGAK PEJARING DESA PEJARING KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Pemuda Berugak Pejaring yang disingkat menjadi “ FPBP “
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang  lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 16 Desember 2011
(2) Organisasi ini berkedudukan di Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB )
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesional, Pendidikan dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
a.  Menjadi Wahana Integratif dan Kekeluargaan dari pemuda  yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombk Timur.
b.   Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari Pemuda yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombk Timur untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk kemajuan Desa Pejaring pada khususnya dan Kecamatan pada umumnya.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi dari Pemuda yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur demi terwujudnya masyarakat yang Sejahtera Adil dan Makmur.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Forum Pemuda Berugak Pejaring beranggotakan semua pemuda yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombk Timur
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan dari Forum Pemuda Berugak Pejaring.
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan dari Forum Pemuda Berugak Pejaring.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan Forum Pemuda Berugak Pejaring di peroleh dari swadaya anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan Forum Pemuda Berugak Pejaring digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan Forum Pemuda Berugak Pejaring  pelaporannya dari tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART Forum Pemuda Berugak Pejarig dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – wilayah kedusunan yang hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) Forum Pemuda Berugak Pejaring dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per – wilayah kedusunan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika Forum Pemuda Berugak Pejaring dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Lombok Timur
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 16 Desember 2011 di Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur

















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasihat
(2) Dewan Pengurus
Pasal 2

Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasihat
(3) Rapat Dewan Pengurus
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasihat
a.   Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b.   Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c.   Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah ( Program Kerja ), maka Dewan Penasihat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasihat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d.   Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus
a.   Membuat Surat Keputusan (SK) untuk koordinator  msing – masing bidang.
b.  Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota dan ditembuskan kepada Dewan Penasihat

c.   Menyusun jaringan dengan pihak Pendidikan, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
d.   Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasihat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Wakil ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Bidang – bidang dan Koordinator
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a.   Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b.   Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c.  Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasihat yang mewakili setiap Dusun yang ada di Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat
d.  Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasihat
a.   Rapat Dewan Penasihat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasihat
b.   Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c.   Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d.   Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus
a.  Rapat Dewan Pengurus adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus, yang terdiri dari : 
1. Rapat Pleno
2. Rapat Bulanan
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b.   Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus yang sudah di programkan
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus menjabat selama 3 (tiga) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a.   Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat
b.  Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat dan tidak bertempat tinggal di Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a.  Mengundurkan Diri
b.  Meninggal Dunia
c.  Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan  Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a.   Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
b.  Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran  sebanyak 3 (tiga) kali
c.   Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d.  Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurus atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota




BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a.   Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b.  Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a.   Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b.  Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c.   Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d.   Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan

Ditetapkan di : Pejaring, 27 Mei 2012












Tidak ada komentar:

Posting Komentar