ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (
AD DAN ART ) FORUM PEMUDA BERUGAK PEJARING DESA PEJARING KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Pemuda Berugak Pejaring yang
disingkat menjadi “ FPBP “
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini
untuk waktu yang lamanya tidak
ditentukan dan di mulai sejak tanggal
16 Desember 2011
(2) Organisasi ini
berkedudukan di Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi
Nusa Tenggara Barat ( NTB )
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini
bercirikan Kepemudaan, Kekeluargaan, Kecendikiawanan, Profesional, Pendidikan
dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi
ini bermaksud :
a. Menjadi Wahana
Integratif dan Kekeluargaan dari pemuda yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan
Sakra Barat Kabupaten Lombk Timur.
b. Menjadi sarana partisipasi dan
kepedulian dari Pemuda yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat
Kabupaten Lombk Timur untuk memberikan sumbangsih materi dan pemikiran untuk
kemajuan Desa Pejaring pada khususnya dan Kecamatan pada umumnya.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi
ini bertujuan :
Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi dari
Pemuda yang berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok
Timur demi terwujudnya masyarakat yang Sejahtera Adil dan Makmur.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan
Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan
Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM,
Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Forum Pemuda Berugak Pejaring beranggotakan semua pemuda yang
berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombk Timur
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota
berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan –
keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota
biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha /
kegiatan dari Forum Pemuda Berugak Pejaring.
(3) Setiap anggota
luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan dari
Forum Pemuda Berugak Pejaring.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan Forum Pemuda Berugak Pejaring di peroleh dari swadaya anggota,
pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta usaha – usaha yang halal, tidak
mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan Forum Pemuda Berugak Pejaring digunakan untuk
kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan Forum Pemuda Berugak Pejaring pelaporannya dari tanggal 1 Januari dan
berakhir tanggal 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART,
PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART Forum Pemuda Berugak Pejarig
dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang –
kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per –
wilayah kedusunan yang hadir
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) Forum Pemuda Berugak
Pejaring dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per –
wilayah kedusunan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika Forum
Pemuda Berugak Pejaring dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan
kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Lombok Timur
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal – hal yang pernah diatur, ditetapkan dan dirincikan dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan
dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 16 Desember 2011 di Desa
Pejaring Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri
dari :
(1) Dewan Penasihat
(2) Dewan Pengurus
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri
dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasihat
(3) Rapat Dewan Pengurus
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasihat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES)
untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan
Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat
melaksanakan amanah ( Program Kerja ), maka Dewan Penasihat dapat
memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme
pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh
banggota Dewan Penasihat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota
yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota
Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus
a. Membuat
Surat Keputusan (SK) untuk koordinator
msing – masing bidang.
b. Membuat Rencana
Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota dan ditembuskan
kepada Dewan Penasihat
c. Menyusun jaringan dengan pihak
Pendidikan, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
d. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasihat terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus
terdiri dari Ketua Umum, Wakil ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara, Bidang – bidang dan Koordinator
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah
Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART
Organisasi
c. Memilih Anggota
Dewan Pembina, Penasihat yang mewakili setiap Dusun yang ada di Desa Pejaring
Kecamatan Sakra Barat
d. Memilih Ketua
Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan
Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasihat
a. Rapat Dewan Penasihat adalah Forum Pengambilan
Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasihat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan
Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat
Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya
jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus
a. Rapat Dewan
Pengurus adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan
Pengurus, yang terdiri dari :
1.
Rapat Pleno
2.
Rapat Bulanan
3.
Rapat Presidium
4.
Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program
Kerja Pengurus yang sudah di programkan
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan Penasihat dan Dewan Pengurus menjabat selama 3 (tiga) tahun
selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang
menetap atau berasal dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat
b. Anggota Luar
Biasa adalah seorang yang keluarganya dari Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat
dan tidak bertempat tinggal di Desa Pejaring Kecamatan Sakra Barat atau
mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama
baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh
Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum
dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat
teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang
mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan
sebagai pengurus
d. Anggota yang
akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan
pada Rapat Dewan Pengurus atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata
tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi
Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah
suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap
pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran
peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan
di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan
Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan
yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawarah
untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui
proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting
adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka
karena tidak adanya permufakatan
Ditetapkan
di : Pejaring, 27 Mei 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar